Masyarakat Wajib Tahu Ciri dan Cara Kerja Fintech OJK Ilegal yang Ada Saat Ini!

Menjamurnya Financial Technology atau Fintech di dunia tidak hanya dianggap bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup, termasuk dengan fintech OJK yang ada di Indonesia.

Namun sayangnya, dari sekian banyak fintech yang menjamur di Indonesia tidak semuanya berdiri secara hukum dan resmi terdaftar di OJK. Sebab masih ada beberapa oknum nakal yang membangun fintech dengan embel-embel membantu masyarakat, tetapi malah menjebak masyarakat dengan memberikan bunga yang tidak main-main.

Oleh sebab itu pihak OJK sangat menyarankan kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam mencari fintech OJK yang benar-benar aman untuk dipercaya. Seperti ulasan di bawah ini!

Ciri dan Cara Kerja Fintech Ilegal

Sebagai masyarakat yang melek akan teknologi sangat disarankan pada ciri dan cara kerja dari fintech yang sudah dianggap ilegal oleh OJK. Berikut adalah ciri dari fintech ilegal, yakni:

  • Tidak terdaftar secara resmi di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Memberikan tingkat bunga, denda, dan biaya yang tidak masuk akal
  • Pada saat penagihan tidak memiliki etika yang baik, cenderung kasar
  • Tidak segan untuk mengakses data konsumen seperti kontak, kamera, dan lainnya
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
  • Lokasi kerja yang tidak diketahui
  • Sering spam di pesan kontak

Sedangkan cara mereka kerja yang juga wajib untuk diketahui antara lain:

  • Tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi kegiatan usaha
  • Tidak mematuhi peraturan yang berlaku pada dunia fintech, OJK, dan undang-undang
  • Menerapkan bunga dan denda yang terbilang lumayan besar serta tidak transparan
  • Tidak segan untuk melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan tidak sopan
  • Proses pengajuan yang terbilang mudah tanpa ada pertanyaan mengenai keperluan pinjaman
  • Tidak tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Menjadi target beberapa lembaga seperti SWI, Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.

Demikianlah ulasan menarik mengenai ciri dan cara kerja dari fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Bila Anda berminat untuk mencari dana pinjaman dari fintech, sebaiknya cari fintech OJK yang dijamin aman dan tidak akan membuat Anda stres. Semoga bermanfaat!